Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Provinsi Riau menggelar kegiatan DJKI Mengajar bertempat di Musholla Ash-Shiddiq MIN 1 Kota Pekanbaru.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (28/09/2022) melibatkan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) sebagai narasumber dan diikuti 5 orang siswa terpilih dari setiap kelas 6 dengan total siswa sebanyak 25 orang. DJKI mengajar ini merupakan salah satu program unggulan dari Kemenkumham RI yang bertujuan untuk mengedukasi dan menanamkan kepedulian perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sejak usia dini.
Dalam sambutannya, Kepala MIN 1 Kota Pekanbaru berharap melalui kegiatan ini siswa mampu menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI sejak dini, meningkatkan semangat siswa dalam berinovasi dan berkarya serta menanamkan sikap menghargai karya orang lain.
“Selain untuk siswa, kegiatan ini juga semoga bermanfaat bagi madrasah sebagai sarana membangun mitra dengan Kanwil Kemenkumham dalam perlindungan dan pendaftaran KI,” ujarnya
DJKI mengajar berlangsung secara hybrid dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dan juga Menteri Pendidikan Kebudayan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim. Dalam pelaksanaannya, para siswa yang terpilih akan mengikuti sesi pembelajaran dengan para RuKI. Setelah sesi pembelajaran, siswa akan bergabung melalui Zoom untuk mengikuti sesi dialog interaktif dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga menjadi salah satu narasumber.
“Menyampaikan KI berawal dari ide seseorang yang dapat diwujudkan menjadi karya dan memberikan manfaat bagi banyak orang sehingga nantinya dapat memperoleh apresiasi publik dan keuntungan secara ekonomi. Karya tersebut harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, bahkan dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk dapat melindungi karyanya harus didaftarkan/dicatatkan di DJKI pada Kanwil masing-masing daerah,” ujarnya.